JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online atau pinjol ilegal kembali memakan korban. Teranyar, sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Hadirnya teknologi finansial dengan peminjaman uang dianggap memberikan kemudahan karena peminjam tak perlu mendatangi kantor perusahaan.
Meski demikian, masyarakat juga perlu cermat sebelum memutuskan untuk meminjam uang dalam layanan fintech lending atau peer-to-peer lending ini agar tidak boncos.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips untuk membedakan fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
Selain itu, OJK juga memberikan pembaruan terkait daftar perusahaan fintech lending di bawah pengawasannya dan mengumumkan jika ada fintech yang bermasalahah.
Terdapat empat tips bebas pinjol ilegal yang dijelaskan oleh OJK. Berikut rincian dan penjelasannya.
Masyarakat yang ingin bertransaksi hutang piutang secara online diimbau untuk menggunakan aplikasi resmi dari perusahaan tersebut. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK.
Baca Juga: Cerita Ibu Mahasiswa IPB Korban Pinjol Berkedok Investasi: Diteror Telepon 30 Kali Sehari
Caranya cukup dengan mengontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Masyarakat diimbau untuk bisa membedakan fintech lending yang legal dan ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebelum dilakukannya transaksi.
OJK diketahui selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.
Baca Juga: Sosok Pemilik Toko Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rugi Rp2,1 M, Begini Modusnya
Jangan asal klik link atau tautan yang tak dikenal, terutama oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.