JAKARTA, KOMPAS.TV - e-Materai merupakan materai elektronik yang digunakan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik.
Kegunaan materai ini sama seperti materai fisik pada umumnya.
Dokumen elektronik bisa jadi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1).
Sehingga kedudukannya bisa disamakan dengan dokumen kertas.
Penggunaan materai ramai dicari masyarakat untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada berkasnya.
Materai elektonik atau e-Materai digunakan untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022.
Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
e-Materai bisa digunakan dalam berbagai dokumen seperti surat perjanjian hingga dokumen transaksi surat berberharga
Mengutip situs e-Materai berikut beberapa dokumen bersifat perdata yang bisa dibubuhkan materai elektronik.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Lihat Sekarang!
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
e-Materai bisa dibeli melalui situs e-materai.co.id. Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai elektronik sama seperti materai fisik yakni Rp10.000 per 1 Januari 2021.
Selain melalui situs e-Materai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan beberapa opsi tempat pembelian e-meterai resmi yang dilakukan di lima distributor resmi berikut:
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, penggunaan e-Materai bisa digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen yang dikehendaki oleh pengguna.
Pembubuhan materai elektornik ini menggunakan sistem langsung dari situs e-Materai, sehingga pengguna harus memanfaatkan situs tersebut untuk menggunakan materai elektronik itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.