Kompas TV nasional hukum

2 Perusahaan Farmasi jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Tercemar, Kok bisa?

Kompas.tv - 17 November 2022, 16:53 WIB
2-perusahaan-farmasi-jadi-tersangka-kasus-obat-sirup-tercemar-kok-bisa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang jadi tersangka kasus obat sirup tercemar EG dan DEG. (Sumber: Breaking News Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Status tersangka dua perusahaan farmasi itu diumumkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Tak Tercemar Bahan Berbahaya, BPOM Nyatakan 168 Obat Sirop Aman Dikonsumsi

Selain dua perusahaan tersebut, tiga perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Usai penyelidikan selesai, pihak berwajib akan menetapkan tersangka lanjutan.

Selain sanksi pidana, kelima perusahaan farmasi ini juga mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar.

“Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industri, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma,” jelas Penny.

“Telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar, penghentian produk sirop obat, penarikan semua sirop dari peredaran, serta pemusnahannya,” sambungnya.

Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG

Tak hanya industri farmasi, BPOM juga menindak distributor kimia umum, yakni PT Samudra Chemical karena telah mengoplos EG dan DEG dengan air.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries mengenai penetapan tersangka tersebut. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x