Kompas TV nasional hukum

Polri Periksa 41 Saksi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.tv - 16 November 2022, 16:04 WIB
polri-periksa-41-saksi-di-kasus-gagal-ginjal-akut-sebut-segera-tetapkan-tersangka
Logo Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 41 saksi pada kasus gagal ginjal akut dan akan segera menetapkan tersangka. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Karopenmas Divisi Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, sejauh ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. 

Puluhan saksi diperiksa untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Ramadhan seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Fransisco Donasiano, Rabu (16/11/2022). 

Menurut penjelasannya, saat ini penanganan perkara kasus gagal ginjal akut di Indonesia ini sudah sampai pada tahap penyidikan. 

Sementara terkait tersangka, Karopenmas menyebut, pihaknya bakal segera menetapkannya. 

Tersangka, lanjut Ramadhan bakal diumumkan setelah dilakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," tegas Brigjen Ramadhan.

Baca Juga: Baru, Kemenkes Rilis Daftar 12 Obat Kritikal Bentuk Sirop yang Boleh Digunakan

Selain itu, penyidik, lanjut jenderal bintang satu itu, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemasok bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Menurut penjelasannya, diduga penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

"Karena (PT Afi Farma) diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus di dalami oleh penyidik," jelasnya.


 

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan Drastis




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x