JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan para tersangka.
Hal ini disampaikan pengacara korban, Zainul Arifin, saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
"Kita sampaikan surat ke Kapolri dan ke Pak Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," kata Arifin dalam keterangannya, Selasa.
Desakan penahanan ini, dilakukan pasalnya sudah sebulan sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Reza Paten cs ini masih dapat beraktivitas bebas.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Arifin juga meminta penyidik untuk mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi terhadap semua tersangka agar para tersangka tak melarikan diri.
Tak hanya tersangka, pencekalan ke luar negeri juga diminta dilakukan untuk semua terduga terlapor dalam kasus tersebut, termasuk Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya.
Arifin beralasan, kelima publik figur tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus robot trading Net89, meskipun, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap publik figur tersebut.
"Para terduga terlapor ini 134 orang ini juga di larang ataupun dicekal ke luar negeri, termasuk kelima public figure itu," tegasnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Net89 Jalan Terus Meski Satu Tersangka Meninggal
"Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publik sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri."
Sebagai informasi, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka.
Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, dan David (D), dan Hanny Suteja (HS) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Namun, Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu karena kecelakaan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang.
Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk Reza Paten, juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca Juga: Satu Tersangka Penipuan Investasi Net89 Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.