JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap mengajukan judicial riview UU KPK ke Mahkamah Konstitusi untuk maju kembali menjadi pimpinan KPK.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Praswad Nugraha kepada KOMPAS TV melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
“Pertama, sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi. Revisi UU KPK menimbulkan banyak sekali hambatan pada KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Akan tetapi, Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut,” ucap Praswad Nugraha.
“Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadinya yang terusik untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK.”
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran
Menurut Praswad, hal tersebut dapat dicermati dari uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron dan menitik beratkan perubahan syarat dengan meminta perubahan minimal umur dan menambahkan klausul pernah menjabat pimpinan KPK.
“Untuk menghindari persaingan, Nurul Ghufron hanya meminta perubahan minimal umur tetapi menambahkan klausul "pernah menjabat pimpinan KPK" guna mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan,” ujar Praswad.
“Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun sesuai dengan persyaratan UU KPK.”
Lebih lanjut, Praswad menilai Nurul Ghufron telah menggunakan standar ganda dalam menafsirkan UU KPK.
Baca Juga: Martin Lukas: Istri Ferdy Sambo Dikelilingi Ajudan Laki-laki Semua, Itu Waras atau Tidak?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.