JAKARTA, KOMPAS.TV - Erman Umar, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo, bercerita kliennya menangis dan terpukul saat pertama kali ditemuinya.
Lantaran kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo berbuntut pada perundungan yang dialami orang tua Ricky Rizal di kampung.
“Di kampung dia, sampai di rumah ibunya dibuat 'keluarga pembunuh'. Itu mereka sangat terpukul,” ucap Erman dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda
Padahal, lanjut Erman, pihak keluarga sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan penetapan Ricky Rizal sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia juga mengatakan, pihak keluarga tidak mendapatkan surat penahanan Ricky Rizal sebagai tersangka.
“Kenapa kok tidak ada Informasi? Tidak ada surat penahanan,” ujar Erman.
Situasi berubah saat dirinya diminta keluarga Ricky Rizal untuk menjadi pengacara anaknya.
Baca Juga: Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian
“Setelah keluarganya masuk, setelah berubah lawyer, baru mulai terbuka,” kata Erman.
Ketika ditanya apakah Ricky Rizal benar-benar melihat Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J, Erman mengatakan, kliennya hingga saat ini mengaku sempat "melipir" ketika penembakan terjadi pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“'Saya ada tempat melipir.' Terlepas percaya atau tidak, pengadilan percaya atau tidak, masyarakat percaya atau tidak, itu yang dia bilang,” kata Erman Umar.
Lantas, apakah ada kemungkinan Ricky Rizal akan mengubat pernyataanya perihal penembakan Brigadir J, Erman mengatakan, “Kita lihat saja nanti, Tuhan yang tahu sama dia, tapi saat ini dia merasakan seperti itu."
Baca Juga: Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal Wibowo adalah salah satu anak buah Ferdy Sambo yang harus menghadapi perkara pidana.
Jaksa dalam dakwaannya menganggap Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 dengan hukuman maksimal mati dan serendahnya penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tidak Ada Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang, yang Ada Hanya Pertengkaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.