JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendataan tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang sampai 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Diketahui, pemerintah membuka kesempatan kepada tenaga kesehatan non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
Baca Juga: Otorita IKN Buka 27 Lowongan Kerja, Ini Jadwal Seleksi dan Cara Daftarnya, Minat?
“Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan non-ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg Arianti Anaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Arianti mengatakan, proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yang tertinggal, pendataan non-ASN diperpanjang.
Adapun proses pendaftaran dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) diminta segera menugaskan pengelola data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) di dinas kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN.
Baca Juga: Cara Cek Status Terdaftar Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Segera Lengkapi Dokumen
Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.
“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ujar drg Arianti Anaya
Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN nantinya diverifikasi dan divalidasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi dan dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.