JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan melantik Penjabat (Pj) gubernur provinsi-provinsi baru tersebut, Jumat (11/11/2022).
Tiga DOB yang akan diresmikan ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan informasi yang diterima KOMPAS.TV, peresmian dan pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 08.30 di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.
“Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan kegiatan peresmian tiga Provinsi DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua dan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (10/11/2022) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-undang
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga undang-undang terkait DOB Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan.
Sebagai informasi, untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke. Wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire yang terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Baca Juga: Ini Alasan Pemekaran Papua, Kini Tambah 3 Provinsi Baru
Di sisi lain, Kemendagri belum merilis nama-nama yang akan dilantik sebagai PJ gubernur yang akan memimpin tiga wilayah pemekaran Papua itu.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), UU Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) menyebutkan, penjabat gubernur diangkat dari ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya.
Akan tetapi, melansir dari Kompas.com, penjabat yang akan dilantik itu adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Waktu peresmian dan pelantikan ini awalnya akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2022, namun Kemendagri mengundur pelaksanaannya hingga akhirnya akan dilaksanakan hari ini, Jumat (11/11/2022).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.