JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja harian lepas atau PHL di kantor Divisi Propam Polri bernama Ariyanto menyebut, tidak ada yang berani melawan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Semua perintah yang keluar dari mulut Ferdy Sambo, kata Ariyanto, pasti langsung dilaksanakan atau dikerjakan oleh anak buahnya.
Baca Juga: Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling
Demikian hal itu disampaikan Ariyanto saat bersaksi di sidang lanjutan Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun Ariyanto menyatakan demikian menjawab pertsnyaan kuasa hukum Agus Nur Patria yang bertanya mengenai keseharian Ferdy Sambo di kantor.
"Kalau dia (Ferdy Sambo) memerintahkan itu apakah harus segera dilaksanakan atau bagaimana?," tanya kuasa hukum Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022), dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Menjawab pertanyaan itu, Ariyanto mengatakan bahwa perintah dari Ferdy Sambo selaku pimpinan kemungkinan besar akan langsung dilaksanakan.
Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo
"Namanya perintah pimpinan mungkin langsung dilaksanakan," jawab Ariyanto.
Mendengar jawaban Ariyanto, hakim Wahyu Iman Santosa lantas menyelanya.
Wahyu meminta Ariyanto tidak menyebut kata 'mungkin' dalam keterangannya.
"Jangan mungkin, Saudara," ujar Hakim Ketua menyela Ariyanto.
Setelah ditegur hakim, Ariyanto kemudian mengubah jawabannya.
Ia memastikan bahwa perintah Ferdy Sambo pasti langsung dilaksanakan.
"Pasti dilaksanakan," ucap Ariyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.