JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan Ismail Bolong kepihak yang berwajib.
Adapun hal ini buntut pernyataan Ismail Bolong yang mengaku dirinya ditekan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, soal setoran mafia tambang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Henry menyebut pernyataan Ismail Bolong ini dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Itu fitnah! Dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan,” kata Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Hendra, bahwa kliennya tidak pernah mengenal Ismail Bolong.
“Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu? Dia bilang dia enggak kenal," ujarnya.
Sebab itu, Kuasa Hukum Hendra dalam kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini pun menyatakan, pengakuan Ismail Bolong ditekan untuk membuat video setoran tambang ke Kabareskrim Polri merupakan kebohongan.
“Ismail Bolong berbohong, itu satu keterangan dia itu cerita seperti orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Ismail Bolong, IPW Duga Ada Pihak Tertentu Coba Hilangkan Jejak Hasil Tambang Ilegal
Sebelumnya, Ismail Bolong ramai diperbincangkan publik seusai video pengakuannya soal menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, viral di media sosial.
Tidak lama, dia meralat pernyataan itu dan dalam video terbarunya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.
Ismail mengatakan tidak mengenal jenderal di Mabes Polri yang dimaksud hingga tak ada penyerahan uang seperti yang disampaikan sebelumnya.
Dia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari anggota Mabes Polri memeriksa saya, untuk meminta testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra pada saat itu," ujarnya.
"Saya diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak membuat testimoni. Pada saat itu di Polda pukul 22.00- 02.00 WIB. Pada saat itu saya tidak bisa bicara, tetap diintimidasi oleh Brigjen Hendra pada saat itu."
Ismail juga mengungkapkan bahwa testimoni itu dibuat dengan bantuan sebuah catatan yang ditulis oleh anggota Paminal.
"Pada saat di Balikpapan sudah disediakan bacaan testimoni itu, pakai kertas, dan ditulis tangan oleh Paminal Mabes, dan direkam oleh HP anggota Mabes Polri," ujarnya.
Baca Juga: Ismail Bolong Ngaku Setor Miliaran Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ini Respons Mabes Polri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.