JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19.
Heru ingin kapasitas tempat konser tidak diisi 100 persen, sebagai bagian dari upaya menjalankan protokol kesehatan.
"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru di Monas, Jakarta, Kamis (10/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Pembatasan kapasitas tempat konser dan pengetatan izin konser tersebut sudah ia sampaikan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik.
Baca Juga: Hoaks Mata Katy Perry Tertutup Yang Diakibatkan Vaksin Covid 19 - NEWS OR HOAX
Pengetatan izin konser tersebut dilakukan menyusul penghentian dan pembatalan festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket dengan jumlah yang melebihi kapasitas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.
Panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27.000 tiket yang terjual.
Padahal, surat izin keramaian menyebutkan jumlah penonton di bawah jumlah tiket yang terjual.
Selain itu, jumlah penonton yang disebutkan saat pengajuan rekomendasi perizinan kepada Satgas Covid dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI juga berbeda yakni 3.000 dan 5.000 orang.
Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik "Berdendang Bergoyang" pada 28 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan tiga hari yaitu pada 28-30 Oktober 2022.
Baca Juga: Menkes Sebut 1.300 Pasien Meninggal akibat Covid-19 sejak Oktober, 80 Persen Belum Booster
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11/2022), kasus positif bertambah sebanyak 2.557 kasus.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta, mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus dan kasus sembuh sebanyak 918 orang.
Sementara itu, secara nasional, dari Periode 4 Oktober hingga 8 November 2022 sebanyak 27.081 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh atau sebanyak 10.639 pasien, memiliki gejala sedang, berat hingga kritis, di mana 74 persen di antaranya belum mendapatkan vaksin booster Covid-19.
Sebanyak 1.373 pasien tercatat meninggal dunia pada periode yang sama, di mana 84 persen di antaranya belum mendapatkan vaksin booster Covid-19.
Kematian tertinggi pada kelompok lansia dan 50 persen lansia ini belum mendapatkan vaksinasi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.