JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/Pidsus/2022 PN Jakarta Selatan atas nama Baiquni Wibowo,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 7 November 2022.”
Sebelumnya, Baiquni Wibowo melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice tidak jelas.
Berbeda pandangan dengan penasihat hukum Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menganggap Baiquni Wibowo melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas dasar itu, Jaksa dalam persidangan mengancam Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pasal berlapis.
Jaksa juga menyebutkan, Terdakwa Baiquni Wibowo turut melakukan perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Baiquni Wibowo juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Berkepribadian Ganda, Yonathan: Kok Lulus Kepolisian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.