JAKARTA, KOMPAS.TV - Yonathan Andre Baskoro, pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah kehabisan energi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Sehingga dalam pembelaannya, justru melakukan victim profiling dengan cara menyerang personality almarhum Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Yonathan Baskoro, pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (10/11/2022).
“Yang dilakukan saat ini adalah victim profiling ya, yang menyerang personalitynya almarhum, ini menurut saya karena sepertinya pihak sana sudah kehabisan strategi untuk melakukan pembelaan,” ucap Yonathan Baskoro.
Baca Juga: Ronny Talapessy Catat 5 Saksi Diduga Jalankan Orkestra Kebohongan Ferdy Sambo, Ada Susi dan Kodir
“Karena memang unsur pembunuhan berencananya ini sudah tidak bisa terelakkan lagi, jadi dicari-carilah pembelaan-pembelaan lain yang menurut saya tidak fair begitu.”
Catatan Yonathan, semula Brigadir J dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari atasannya.
Setelah motif itu tidak dapat dibuktikan, lanjut Yonathan, kini penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru menuding kembali almarhum Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
“Ini menurut kami juga kaitannya adalah ingin menimbulkan citra yang buruk terhadap almarhum sehingga untuk melakukan motif yang digadang-gadang selama ini, itu nyambung gitu, berhubungan,” ujar Yonathan Baskoro.
Baca Juga: Erman Anggap Soal Brigadir J Mengendap-endap Turun di Rumah Magelang Belum Terungkap di Sidang
“Padahal semua yang disampaikan terhadap fitnah yang disampaikan terhadap almarhum itu semuanya terbantah, yang mempunyai kepribadian ganda itu bohong, yang mencarikan perempuan bohong, nah itu semua ada fakta yang bisa kita bantah.”
Dalam keterangannya, Yonathan menduga victim profiling yang dilakukan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukan agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman atas Pasal 340 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Tentunya untuk meringankan para terdakwa ini sendiri, justru yang ingin saya tagih di sini harusnya criminal profilingnya, jadi FS dan PC ini juga harus diprofiling sebetulnya, supaya fair begitu,” kata Yonathan Baskoro.
“Jadi silakan majelis hakim bertanya kepada saksi ahli begitu ya, mungkin, ditanyakan bagaimana terhadap FS dan PC, itu silakan dibuat profilingnya supaya fair, supaya tidak hanya sisi buruknya (Brigadir J) saja yang tidak mendasar dan belum tentu benar.”
Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.