JAKARTA, KOMPAS.TV- Erman Umar, Pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, menganggap persidangan belum mengungkap soal kebenaran pernyataan Kuat Ma’ruf yang mengatakan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai 2 rumah Magelang.
Padahal, perihal tersebut bisa ditanyakan oleh majelis hakim saat memeriksa keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demikian Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
“Selama ini kan yang diketahui saudara RR, misalnya kejadian di Magelang, dia pulang mengantarkan anaknya Sambo sekolah, kemudian balik ke rumah dipanggil sama Ibu, kan (yang) ditelponnya Richard, satu mobil dengan RR, sampai rumah, RR melihat kok rumah ini kosong,” kata Erman Umar.
Baca Juga: Buntut Percaya Skenario Sambo, 5 Terdakwa akan Sidang Lanjutan "Obstruction Of Justice" Hari Ini
“Naiklah ke atas, ada lah Kuat. Kuat dalam keadaan tegang, ditanya ada apa, dia jawab, jawaban si Kuat ini seolah ada sesuatu tentang Yosua, mengendap-endap lah, itu enggak terungkap dengan saksi-saksi lain.”
Bukan hanya itu, Erman Umar mengatakan berdasarkan keterangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf juga merupakan pihak yang mengetahui Putri Candrawathi menangis.
Namun dalam hal ini, lanjut Erman, pihaknya tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut kepada Kuat Ma’ruf karena posisi dalam perkara kliennya atau Ricky Rizal sama-sama sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kecuali saling berhadapan saksi mahkota, baru kita bisa mengkorek,” ujar Erman Umar.
Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus
Sebagai informasi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keduanya, dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.