JAKARTA, KOMPAS.TV – Setidaknya ada dua dugaan penyebab Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, berbelit-belit saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, kemungkinan pertama adalah dia sudah diarahkan, dan kemungkinan kedua adalah atas inisiatifnya sendiri.
“Ada dua kemungkinan. Satu, dia sudah diarahkan, sehingga dia tidak boleh mengucapkan kalimat-kalimat tertentu yang memberatkan terdakwa,” kata Jamin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
“Atau memang dia atas inisiatif sendiri, yang menurut pikirannya akan memberatkan.”
Dalam kesempatan itu, Jamin juga menjelaskan, dalam proses sidang, saat hakim sudah membuka sebuah persidangan, semua kontrol ada di tangan hakim.
Sehingga, jika ada yang akan berkomuniksi dengan pengacara, terdakwa, atau pihak lain, harus atas persetujuan hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan Alasan Pihaknya Bantah Sejumlah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo
Namun, yang dilakukan oleh Susi saat bersaksi pada sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni memeluk Putri, menunjukkan keluguannya.
“Saya melihat keluguan dia, karena dia enggak ngerti hukum acara, langsung dia datang.”
“Tapi itu menjadi feedback yang tidak bagus ya bagi usaha dari PH ini,” lanjut Jamin.
Sebab, lanjut dia, itu menjadi poin yang bisa ditangkap oleh hakim, dan menilai bahwa Susi masih dalam relasi kuasa.
“Masih tunduk pada majikannya.”
“Makanya dikhawatirkan keterangan-keterangan yang disampaikan sangat memengaruhi dia,” tuturnya.
Jamin mencontohkan, ada kemungkinan Susi sebenarnya mengetahui yang terjadi, tapi karena ia berpikir bahwa kesaksiannya akan memberatkan sang majikan, maka ia menjawab tidak tahu.
“Padahal dia belum tahu, itu memberatkan atau meringankan. Tapi dia takut. Alasan satu-satunya untuk mengamankan dia, dia bilang lupa.”
“Harusnya untuk menggali kebenaran materiel, dia kan harus memberikan apa yang dia lihat, apa yang dia alami, kan harus diungkapkan semuanya,” ucap Jamin.
Jamin juga menuturkan bahwa dalam Pasal 173 KUHP mengatur tentang saksi yang tertekan.
“Jaksa kan sudah bilang ‘Kalau sampai kamu merasa tertekan, merasa terancam jiwamu untuk memberi keterangan ini, biar terdakwanya boleh di luar’, itu ada aturan di KUHAP seperti itu.”
Baca Juga: Inilah Orang-Orang di Lingkaran Sambo, Siapa yang Loyal dan Siapakah yang akan Menyangkal Nantinya?
“Tapi tadi hakim tanya, ‘Hei Susi, Kodir, kamu tertekan enggak untuk memberi keterangan ini, berhadapan dengan terdakwa?’ Dia bilang, enggak,” kata Jamin.
Dengan jawaban tersebut, lanjut Jamin, hakim tidak bisa memerintahkan terdakwa untuk keluar, karena saksi merasa dirinya tidak tertekan.
“Tapi dia enggak ngerti.”
“Permasalahannya orang ini enggak ngerti hukum acara, harusnya dia bilang, ‘Kalau untuk saya lebih bebas, ini saya mohon supaya Ibu FS keluar dulu’, nanti setelah keluar baru dia terangkan secara bebas,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.