“Makanya dikhawatirkan keterangan-keterangan yang disampaikan sangat memengaruhi dia,” tuturnya.
Jamin mencontohkan, ada kemungkinan Susi sebenarnya mengetahui yang terjadi, tapi karena ia berpikir bahwa kesaksiannya akan memberatkan sang majikan, maka ia menjawab tidak tahu.
“Padahal dia belum tahu, itu memberatkan atau meringankan. Tapi dia takut. Alasan satu-satunya untuk mengamankan dia, dia bilang lupa.”
“Harusnya untuk menggali kebenaran materiel, dia kan harus memberikan apa yang dia lihat, apa yang dia alami, kan harus diungkapkan semuanya,” ucap Jamin.
Jamin juga menuturkan bahwa dalam Pasal 173 KUHP mengatur tentang saksi yang tertekan.
“Jaksa kan sudah bilang ‘Kalau sampai kamu merasa tertekan, merasa terancam jiwamu untuk memberi keterangan ini, biar terdakwanya boleh di luar’, itu ada aturan di KUHAP seperti itu.”
Baca Juga: Inilah Orang-Orang di Lingkaran Sambo, Siapa yang Loyal dan Siapakah yang akan Menyangkal Nantinya?
“Tapi tadi hakim tanya, ‘Hei Susi, Kodir, kamu tertekan enggak untuk memberi keterangan ini, berhadapan dengan terdakwa?’ Dia bilang, enggak,” kata Jamin.
Dengan jawaban tersebut, lanjut Jamin, hakim tidak bisa memerintahkan terdakwa untuk keluar, karena saksi merasa dirinya tidak tertekan.
“Tapi dia enggak ngerti.”
“Permasalahannya orang ini enggak ngerti hukum acara, harusnya dia bilang, ‘Kalau untuk saya lebih bebas, ini saya mohon supaya Ibu FS keluar dulu’, nanti setelah keluar baru dia terangkan secara bebas,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.