JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo terkait dakwaan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (9/11/2022).
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak seutuhnya," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di persidangan.
Dengan keputusan itu, sidang Roy Suryo akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca Juga: Hakim Menyayangkan Pihak Roy Suryo yang Tak Berkoordinasi soal Penambahan Pengacara
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara a quo," kata Martin Ginting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sekitar 20 saksi terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Berdasarkan laporan tim jurnalis Kompas TV, kuasa hukum Roy Suryo sempat meminta agar JPU menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan di persidangan.
JPU menanggapi bahwa terkait hal itu akan dikembalikan pada kesiapan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar Senin (14/11) depan pukul 09.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.