JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredarnya video syur wanita kebaya merah sempat meresahkan masyarakat.
Polisi pun memburu pelaku atau aktor yang berperan dalam video syur wanita kebaya merah yang viral tersebut.
Pada Minggu (6/11/2022) lalu, Polda Jawa Timur akhirnya menangkap dua pelaku yang berinisial ACS dan AH.
Kini kedua pelaku yang diduga sebagai pemeran video syur kebaya merah pun sudah ditetapkan tersangka hingga terancam penjara maksimal 6 tahun.
Berikut fakta-fakta terkini mengenai "wanita kebaya merah" yang viral di media sosial:
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap ACS dan AH di lokasi yang sama.
Baca Juga: 2 Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Juga Jual Konten ke Luar Negeri Lewat Telegram
Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11).
"Iya, sudah ditangkap," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Farman mengatakan, AH adalah perempuan berkebaya merah yang berasal dari Malang, namun tinggal di Surabaya.
Adapun ACS, merupakan pria asli Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.