Baca Juga: Kerap Bantu Urusan Rumah Tangga, Ferdy Sambo Tunjuk Yosua Jadi Ajudan Putri Candrawathi
Perintah tersebut muncul dari eks PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Chuck meminta Romer untuk membawa barang Yosua ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri.
Barang Yosua diambil dari kamar ajudan di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Apa barangnya?" tanya hakim.
"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas," terang Romer.
"HP berapa?" lanjut hakim.
"Dua," jawab Romer.
Baca Juga: Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum
Romer hadir dalam persidangan sebagai saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.