Kompas TV nasional hukum

Kesaksian Adzan Romer, 2 Ponsel Brigadir J Diserahkan ke Propam Polda Jambi

Kompas.tv - 9 November 2022, 09:23 WIB
kesaksian-adzan-romer-2-ponsel-brigadir-j-diserahkan-ke-propam-polda-jambi
Adzan Romer, ajudan Ferdy Sambo, menyebut dirinya berlari ke luar rumah saat mendengar suara tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Kerap Bantu Urusan Rumah Tangga, Ferdy Sambo Tunjuk Yosua Jadi Ajudan Putri Candrawathi

Perintah tersebut muncul dari eks PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Chuck meminta Romer untuk membawa barang Yosua ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri.

Barang Yosua diambil dari kamar ajudan di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Apa barangnya?" tanya hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas," terang Romer.

"HP berapa?" lanjut hakim.

"Dua," jawab Romer.

Baca Juga: Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum

Romer hadir dalam persidangan sebagai saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x