Kompas TV nasional hukum

Ketika Hakim Sindir ART dan Sekuriti Ferdy Sambo Terkait Jawaban Cepat ke Pengacara

Kompas.tv - 9 November 2022, 08:01 WIB
ketika-hakim-sindir-art-dan-sekuriti-ferdy-sambo-terkait-jawaban-cepat-ke-pengacara
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai keterangan-keterangan saksi yang dibeberkan dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi makin kacau. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan sindiran kepada saksi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).

Kepada para saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sekuritiWahyu menyoroti jawaban yang diberikan kepada pengacara lebih cepat ketimbang pertanyaan jaksa penuntut umum dan hakim.

"Lancar kaya gini enggak dia? Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya. Bilang enggak tau, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," ujar Wahyu dalam sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Baca Juga: Kerap Bantu Urusan Rumah Tangga, Ferdy Sambo Tunjuk Yosua Jadi Ajudan Putri Candrawathi

Saksi yang dimaksud adalah Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto atau Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).


 

Secara khusus, Wahyu menyoroti saksi Kodir karena tampak terbata-bata ketika mendapatkan pertanyaan dari hakim dan JPU.

"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya JPU, kaya sakit gigi semua. Terutama si Kodir ini," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui disidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Respons Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x