JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso menegur penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Teguran itu dilontarkan lantaran pertanyaan pengacara Kuat Ma’ruf soal anting yang digunakan saksi Viktor Kamang, legal counsel PT XL Axiata, dinilai tidak relevan dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Mas, benar saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)? Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” tanya penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.
Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim Wahyu pun memintanya untuk tidak bertanya hal yang tidak penting.
Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans saat Evakuasi Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Jalan tapi Diikuti
“Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu dipertanyakan,” ujar Hakim Wahyu.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengaku ragu dengan kredibilitas Viktor Kamang sebagai legal counsel lantaran memakai anting.
“Maaf Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf.
Merespons hal tersebut, Hakim Wahyu pun memintanya bertanya sesuai kapasitas saksi.
Baca Juga: Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama
“Artinya dia sudah mengenalkan, dan dia sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangan,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Mengetahui kapabilitasnya diragukan, Viktor Kamang pun mengungkap bahwa dirinya lulusan Universitas Indonesia.
“Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 magister Hukum Universitas Indonesia,” ucap Viktor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.