YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang tidak mau mengikuti program analog switch-off (ASO).
Katanya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).
“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” lanjutnya.
Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi
Menurutnya, migrasi transisi televisi digital merupakan teknologi yang tak dapat terhindari, hal ini dikarenakan berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.
Selain itu peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.
“Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” jelasnya.
“Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Diketahui, peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Baca Juga: Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.