JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Minggu (6/11/2022), dikutip dari Antara.
Kebijakan itu senada dengan Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 dari Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham yang berlaku sejak 4 November 2022.
Widodo menjelaskan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dukung dan Perkuat Peran Pengawasan Internal Itjen
Payment gateway sendiri adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia.
"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," jelasnya.
Wibowo optimistis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.
"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Apostille Di Bone
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.