Pada Senin (22/10/2018) siang sejumlah petugas BNN Kabupaten Bantul melakukan tes urin secara mendadak pada 100 orang pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Sidak ini merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri Bantul dan BNN Kabupaten Bantul untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara yang menggunakan obat terlarang.
Karena peredaran barang ilegal ini bisa digunakan siapa pun sehingga kegiatan itu menjadi salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan 5 orang didapati positif mengandung zat Benso-Diasepin.
Namun kelima orang tersebut tidak terbukti menggunakan narkoba melainkan mengonsumsi obat dari dokter. Benso-Diazepin merupakan salah satu zat yang termsuk dalam obat penenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.