JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan penggabungan persidangan Richard Eliezer, justice collaborator (JC) sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa lain.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut, seharusnya persidangan Richard Eliezer atau Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain.
“LPSK sebetulnya menyayangkan karena sebenarnya sebagai justice collaborator, semestinya Bharada E dipisahkan,” jelasnya, dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Tetapi karena ini menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, ya kami bisa menerima.”
Meski proses persidangannya akan digabung dengan terdakwa lain, menurut Hasto, berkas perkaranya tetap akan terpisah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sambo Pekan Depan: 12 Saksi Baru Dihadirkan, Siapa Saja?
Hal itu untuk memenuhi hak Richard sebagai seorang justice collaborator, termasuk pemisahan tempaat penahanan.
“Tetapi, tetap saja bahwa berkas dari Bharada E ini memang dipisahkan, jadi ini memenuhi hak yang diberikan pada seorang justice collaborator, pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya.”
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus itu agar hakim memberikan penghargaan pada Richard selaku JC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.