JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak agar rantai komando penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan terus dikejar. Perenggutan hak hidup seseorang, menurut dia, adalah bentuk pelanggaran HAM paling dasar.
Apalagi, dalam laporan Komnas HAM disebutkan, gas air mata menjadi pemicu utama Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Laporan Komnas HAM melengkapi penyelidikan oleh TGIPF, LPSK atau tim lainnya yang dibentuk masyarakat sipil. Yang sebenarnya diharapkan detil peristiwa kekerasan atau luka disebabkan apa," papar Usman dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
"Lalu, siapa yang lakukan itu, aparat dari satuan mana? Siapa komandannya, rantai komando itu dikejar. Mereka yang diperintahkan efektif dilakukan tindakan eksesif (berlebihan)," paparnya.
"Soal gas air mata kedaluwarsa. Harus dijelaskan juga harus pendalaman lebih jauh. Dari sana tanggung jawab pidana 135 nyawa lho melayang, bisa dikejar," sambungnya.
Baca Juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Histeris dan Pingsan saat Dua Jenazah Putrinya Diautopsi
Usman menambahkan, pengejaran itu bukan hanya kepada TNI atau polisi, tapi juga kepada semua pihak yang bertanggung jawab.
"Bukan hanya ke polisi yang tembakkan gas air mata, atau aparat TNI yang mukul dan lakukan tendangan ke suporter. Tapi juga para panitia pelaksana atau PSSI sendiri yang memang penanggung jawab penyelenggara," tutupnya.
Baca Juga: TGIPF Kawal Langsung Ekshumasi Dua Korban Kanjuruhan Hari Ini, Singgung Gas Air Mata Kedaluwarsa
Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi kelam dalam sepak bola Indonesia yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian yakni Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.