KPK memeriksa Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta. Neneng Hassanah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
KPK mendalami proses penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB karena proses pembangunan Meikarta diduga dilakukan saat IMB belum diterbitkan. Selain Bupati nonaktif Bekasi, KPK juga memeriksa Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
KPK menetapkan Neneng Hassanah bersama sejumlah Kepala Dinas Pemkab Bekasi sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan senilai Rp13 miliar. Uang suap diterima Neneng dari Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro terkait proses perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.