Badan Pemeriksa Keuangan membantah pernah mengeluarkan pernyataan terkait temuan penggelembungan dana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. BPK mengklarifikasi pemberitaan yang sempat dikeluarkan salah satu media massa online tersebut keliru.
Membantah pemberitaan itu, BPK menjelaskan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester atau IHPS I 2018 memang ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran dan peningkatan harga. Namun BPK menyebut catatan-catatan tersebut adalah akumulasi temuan BPK untuk Kementerian PUPR sejak tahun 2003 hingga awal 2017. Dan indikasi pelanggaran yang dimaksud tidak spesifik dipastikan terjadi di proyek infrastruktur.
BPK pun mengklaim kasus tersebut sudah ditangani aparatur penegak hukum. Dan tidak ada proyek infrastruktur yang mangkrak di bawah pekerjaan Kementerian PUPR sepanjang tahun 2015 hingga 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.