JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat, menjelaskan alasan kliennya menyerahkan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Radhitya menyebut, Irfan hanya menjalankan perintah atasannya terkait DVR CCTV tersebut.
"Tadi kan sama-sama kita dengar bahwa baik penyidik dari Polres, Kasat, maupun kanitnya ini menceritakan apa adanya, bahkan di-closing oleh Kanit bahwa 'Kami hanya menjalankan perintah tugas,'" kata Radhitya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2022).
Seperti diketahui, Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lebih lanjut, Radhitya menyebut tindakan Irfan tersebut tidak menyalahi norma maupun tindak pidana.
Pasalnya, menurutnya, Irfan hanya junior yang kena tipu karena menjalankan perintah atasan untuk mencopot dan menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jaksel.
"Dan 'perintah itu pada saat itu adalah perintah yang benar menurut kami, perintah itu tidak ada tindak pidana, bukan menyalahi norma, dan tidak ada aturannya. Karena kita semua ditipu, kita semua kena tipu', dan perintah itu, perintah atasan yang harus dilakukan oleh bawahan itu ajalah intinya," jelasnya.
Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Dihubungi Irfan Widyanto untuk Ganti DVR CCTV Duren Tiga
"Jadi Irfan hanya sebagai junior yang disuruh, 'Copot itu CCTV, kasih ke sana', itulah peran dia, Sayang sekali kan."
Untuk diketahui, Irfan Widyanto menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jaksel, pada Minggu, 10 Juli 2022.
Meski demikian, Radhitya menyebut penyerahan DVR CCTV tersebut tidak serta-merta menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, justru hal tersebut merupakan bukti kliennya membantu penyidik Polres Metro Jaksel.
Hal tersebut, kata dia, juga sesuai dengan keterangan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual di persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/11).
"Saudara Irfan mencopot, mengganti dengan yang baru, diserahkan ke penyidik, adalah membantu, bahkan diakui oleh Polres sendiri bahwa itu membantu penyidikan, bukan menghalang-halangi," tegasnya.
Dia juga menuturkan, setelah diserahkan sejak tanggal 10 Juli 2022, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Peran Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Kematian Yosua: Justru Membantu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.