JAKARTA, KOMPAS.TV – Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepadanya dan beberapa orang lainnya merupakan urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung lama.
“Itu merupakan urusan bisnis keluarga yang proses nya panjang dan sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses,” ujar Ova saat dihubungi KOMPAS.TV lewat pesan singkat, Kamis (3/11/2022).
Ova pun menyatakan, pihaknya akan bertanggung jawab atas putusan apapun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata tersebut.
Sebelumnya, LPS menggugat mantan pengurus atau pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Kasus ini pun menyeret nama Rektor UGM Ova Emilia.
LPS menuntut ganti rugi senilai Rp29 miliar kepada Ova, Bambang Wahyudi, dan Djungtjik Arsan akibat kegagalan PT BPR Tripilar Arthajaya melalui pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Baca Juga: Awal Mula Terseretnya Rektor UGM yang Digugat atas Kasus Bank Gagal
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” jelas Ary Zulfikar dalam keterangan resmi, Rabu (2/11).
Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan. Gugatan diajukan untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat terjadinya fraud.
Baca Juga: Bangganya Rektor UGM Saat Mewisuda Putri Sulung ber-IPK 4, Enggak Main-main Dapat 2 Gelar Sekaligus
Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Apabila pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya, maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.