JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ahmad Suhel membuat Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, gelagapan dalam menjawab.
Lantaran, Hakim Ahmad Suhel mencecar Afung soal riwayat order yang dilakukan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay kepadanya.
Sebagai informasi, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, adalah perwira Polri yang bertugas di Bareskrim dan menjadi saksi fakta tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tapi lolos dari sanksi etik.
AKBP Acay juga mengaku tidak mendapatkan perintah apapun dari Ferdy Sambo meski datang ke tempat kejadian peristiwa tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung
“Saudara, saudara tadi katakan kenal dengan Acay dari tahun 2011 ya,” kata Ahmad Suhel dalam persidangan untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Kurang lebih, saya lupa ingat ya,” jawab Afung.
“Sudah berapa kali saudara diminta tolong oleh Acay untuk melakukan pergantian,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Kalau untuk penggantian tidak ya Pak, jadi memang saya kan eeeee….,” ucap Afung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.