JAKARTA, KOMPAS.TV - Tjong Djiu Fung atau dikenal dengan nama Afung dinilai bakal jadi saksi kunci terkait upaya obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Afung adalah teknisi CCTV yang datang untuk perbaiki CCTV Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Hery lantas menilai, untuk proses persidangan ke depan, Afung seharusnya dijadikan saksi kunci. Bahkan, terkait CCTV di pembunuhan Brigadir J, Afung harus dapat waktu lebih lama dibandingkan saksi-saksi lain.
"Kalau lihat seksama, saya entah mengapa, beliau ini saksi kunci obstruction of justice," kata Herry, Kamis (3/11/2022) dalam Breaking News Kompas TV
Ia bakal jadi kunci, kata Herry, terkait dengan posisinya sebagai teknisi CCTV yang berhadapan secara langsung
"ini orang langsung dihubungi posisi DVR lama. Sayangnya dalam keterangan, tidak jelaskan secara detil informasi diminta. Jangan-jangan, informasi itu putus. Ini bisa business as usual. Tanpa tahu diinformasi lain (dari terdakwa atau tidak). itu perlu digali," ujarnya.
Hery lantas menjelaskan, kesaksian Afung sebagai konfirmasi faktual soal CCTV yang sempat diperdebatkan.
"Dalam konteks memastikan versi sebelumnya, ada yang bilang CCTV terbakar atau hilang, kesaksian Afung itu untuk bantah dalil tesebut. Kalau rusak, karena apa? Insiden? Faktor alam, atau ada faktor kesengajaan," katanya.
"Akibat hukumnya pun nanti beda. Peran Afung sentral dalam kesaksian. Yaitu, adanya upaya halangi proses penyidikan dengan ditutupi atau hilangkan barang bukti."
"Barang bukti itu berupa CCTV keadaan atau peristiwa pembunuhan Brigadir j. Jadi poinnya di situ apa yang disampaikan penting dicermati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.