JAYAPURA, KOMPAS.TV – Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura hari ini, Kamis (3/11/2022) siang.
"Memang benar Ketua KPK akan mendampingi timnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Antara.
Ia mengataka, Ketua KPK telah tiba di Jayapura, Kamis pagi, beserta rombongan. Siang harinya, Firli Bahuri mendampingi penyidik serta tim dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura.
"Saya juga akan mendampingi Ketua KPK dan tim ke kediaman Gubernur Enembe di Koya Tengah, Jayapura pada siang ini setelah pertemuan di Mapolda Papua," terang Mathius.
Adapun pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) sudah siap mendampingi Gubernur Enembe selama pemeriksaan.
"Saya bersama tim yang ada di Jayapura siap mendampingi Gubernur Enembe selama pemeriksaan di kediaman pribadi," kata Allo, sapaan akrab Aloysius Renwarin.
Allo menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah berada di Koya Tengah.
Baca Juga: Kapolda Papua: Gubernur Lukas Enembe Nyatakan Siap Terima Tim Dokter dan KPK Siang Ini
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua dr. Donald Arronggear mengatakan, dokter independen yang mendampingi dokter KPK dari Jakarta.
"Dokter pendamping dari IDI Pusat," kata Donald.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri sebelumnya telah menyatakan, pihaknya tidak akan menyiapkan strategi pengamanan khusus selama tim KPK memeriksa Lukas.
Sebab, Polda Papua telah berkoordinasi dengan pihak keluarga Lukas agar proses pemeriksaan berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Pemeriksaan Lukas akan mengedepankan asas kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Lukas akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa terkait kasus gratifikasi,” kata Mathius, dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Berdasarkan keterangan dari data tim dokter pribadi Lukas, pria yang menjabat gubernur Papua sejak 2013 ini menderita sakit hipertensi, gangguan fungsi ginjal, asam urat, gangguan saraf, dan pernah terkena stroke empat kali.
Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada tahun 2020 oleh KPK pada 5 September 2022. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.