Komisi Pemilihan Umum kembali mengingatkan kepada calon presiden dan timsesnya untuk tidak berkampanye di lingkungan pesantren dan fasilitas pendidikan lainnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lingkungan yang merupakan fasilitas pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye. Namun dibolehkan jika hanya menggelar seminar dan dialog di lingkungan pendididikan.
Sementara Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa rumah ibadah tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.