JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menolak menandatangani surat terima jenazah anaknya.
Alasannya, karena ia dan pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Adalah Kombes Leonardo Simatupang yang melarangnya membuka peti jenazah tersebut.
Baca Juga: Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat
Demikian keterangan Samuel Hutabarat itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Samuel menceritakan, peristiwa ketika Kombes Leonardo Simatupang memaksanya untuk segera menandatangani surat terima jenazah Brigadir J tanpa boleh membuka peti jenazah.
Berawal ketika Samuel bersama istrinya Rosti Simanjuntak yang saat itu berada di rumah didatangi oleh Kombes Leonardo Simatupang beserta jajaran.
Waktu itu, Kombes Leonardo Simatupang meminta Samuel Hutabarat untuk segera menandatangani surat terima jenazah.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Sadarlah Hidup Ini Tak Kekal, Pangkat Apa pun Semuanya akan Musnah
Ketika itu, Samuel mengaku tidak langsung menandatangani surat tersebut. Sebab, ia ingin memastikan terlebih dahulu apakah betul jenazah dalam peti tersebut adalah anaknya.
“Pada saat itu saya tidak mau langsung menandatanganinya," kata Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) seperti dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.