JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga peruhaaan farmasi obat diketahui tengah diperiksa terkait temuan produksi obatnya yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merilis merek-merek obat dengan kandungan berbahaya atau cemaran EG dan DEG tersebut, di antaranya;
Merek obat produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal), yaitu;
Merek obat produksi PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo), yaitu;
Merek obat produksi PT Afifarma, yaitu;
Serta merek obat dari PT Konimex
Baca Juga: Tengah Diperiksa, PT Universal Pharmaceutical Balas Laporkan Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat
Untuk semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi. Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.
Adapun Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkapkan, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.
Sementara, PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.
“PPNS BPOM melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda,” ujar Penny dalam keterangan resminya, Selasa (1/11/2022).
Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.