JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan investigasi yang dilakukan saksi Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh kliennya sebagai penembak ketiga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengatakan, Kamaruddin tak bisa menjelaskan tuduhannya ketika ditanya di persidangan pembuktian terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (1/11/2022).
"Ketika kami gali lebih jauh, misalnya tuduhan Ibu Putri ikut menembak, ternyata saksi juga tidak bisa menjelaskan, tidak melihat sudah pasti, bahkan hanya mendapatkan informasi," jelasnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Foto senjatanya saja dapat dari internet. Apakah itu yang namanya hasil investigasi?" imbuhnya.
Kemudian, ia pun mempertanyakan upaya investigasi yang dilakukan oleh Kamaruddin yang merupakan pengacara atau advokat dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar: Masih Ada Pembenaran, tapi Nurani Menguat
"Saya tidak pernah dengar, ada investigasi dengan metode wawancara doorstop dan rilis," ujarnya.
"Advokat juga tidak seperti itu melakukan investigasi," tegasnya.
Menurut Febri, kredibilitas Kamaruddin maupun bukti yang ditunjukkan olehnya di persidangan perlu dipertanyakan.
"Jadi kita bisa mengukur kredibilitas seseorang, kredibilitas bukti di persidangan ini, karena persidangan dilakukan secara terbuka," jelasnya.
"Semoga di persidangan hari Selasa nanti kita bisa menggali lebih banyak kebenaran dari bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, saat menjadi saksi di persidangan pembuktian terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Selasa (25/10/2022), Kamaruddin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut-Sebut Sumber Rahasia dalam Sidang Bharada E, Kriminolog: Itu Data Sampah
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim dipantau dari Breaking News KOMPAS TV, Selasa (25/10).
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" tanya Hakim Ketua.
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab pengacara keluarga Brigadir J itu.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Itu Tuduhan Keji
Saat ditemui wartawan usai persidangan, Kamaruddin menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi itu dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.
"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya, saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Saat Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya, Pengacara: Tidak Ada di Kami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.