JAKARTA, KOMPAS.TV – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku terkejut atas tudingan dirinya sebagai penembak ketiga Yosua.
Pernyataan Putri tersebut disampaikan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika Bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga,” kata Putri di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, saat peristiwa penembakan terjadi, dirinya sedang beristirahat di dalam kamar.
“Karena pada saat kejadian, saya sedang berada di kamar, sedang beristirahat.”
Putri juga menjelaskan tentang baju koko Yosua pemberiannya. Menurutnya, baju koko yang diberikannya pada Yosua merupakan paket hadiah sebagai tanda kasih keluarga Ferdy Sambo pada seluruh kru yang bekerja bersama keluarga mereka.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Hakim Baca Ketulusan Permintaan Maaf Eliezer
“Untuk Bapak Kamaruddin, mungkin sedikit menambahkan bahwa baju koko yang diberikan itu adalah paket hadiah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua, baik yang beragama muslim maupun Nasrani, dan untuk kru perempuan, kami juga memberikan baju gamis,” kata Putri.
Paket itu, kata dia diberikan kepada semua kru, baik yang merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan maupun sipil, karena keluarga mereka tidak pernah membeda-bedakan kru.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Menurutnya, dugaan itu muncul usai pihaknya melakukan investigasi tewasnya Brigadir J.
“Awalnya dibilang yang menembak Saudara Richard Eliezer,” kata Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Kamaruddin tidak menjawab saat hakim menanyakan sumber informasi tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar: Masih Ada Pembenaran, tapi Nurani Menguat
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.
"Baik, kami tidak memaksa," ucap hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.