JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meyakini telah berbuat salah atas kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena itu, bekas jenderal polisi bintang dua itu menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Ketika Ayah Brigadir J Yakin Kasus Pembunuhan Anaknya Terungkap: Siapa Pun Dia, Apa Pun Pangkatnya
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo pun menyatakan penyesalannya atas perbuatannya tersebut. Ia pun karena itu memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosinya.
Sebab, akibat dari kemarahannya tersebut, mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dengan luka sejumlah tembakan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Adzan Romer, Ketakutan hingga Dipasangi Alat Perekam Saat Diperiksa Soal Kasus Brigadir J
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca Juga: Mengaku Menyesal, Sambo Sebut Peristiwa Itu Terjadi Akibat Perbuatan Yosua pada Istrinya!
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya kedua orang tua Brigadir J yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Baca Juga: Tanya Bapak dan Ibu Yosua Serumah Atau Tidak, Kuasa Hukum Sambo Disoraki Hadirin Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.