JAKARTA, KOMPAS.TV - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Meski kasus ini telah mulai bergulir lebih dari satu setengah tahun silam.
"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (1/11/2022).
Zulpan mengungkapkan pemanggilan terhadap Haris dan Fatia adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.
Haris Azhar dilaporkan oleh Luhut ke polis atas dugaan pencemaran nama baik karena konten video yang diunggah ke kanal Youtube. Video itu menunjukkan hasil riset dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Koordinator KontraS: Kami Siap Hadai Proses Hukum
Kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Video itu diunggah ke akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021. Bahasan dalam video mengenai laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Video yang berisi obrolan Fatia-Haris Azhar tentang dugaan beberapa jendral terlibat, termasuk di situ dugaan adanya keterlibatan Luhut dan tambang yang ada di Papua.
Fatia-Haris Azhar, karena obrolan mereka yang direkam dan disebarkan ke akun kanal Youtube Haris itu, dilaporkan Luhut yang mengaku tak terima, ke polisi. Pihak kuasa hukum, Juniver Girsang juga mengirimkan somasi hingga melaporkan ke Polda Metro.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
Dilansir dari BBC, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyebutkan sejumlah alasan kliennya keberatan atas pernyataan keduanya di video tersebut.
Paling tidak, ada dua hal, judul yang digunakan di akun YouTube, dan ada penyebutan "Luhut bermain tambang di Papua".
Menurut dia, dua hal itu membentuk opini yang tendensius, mencemarkan nama baik, serta menyebarkan berita bohong.
Dengan alasan itu, Juniver melayangkan somasi dan meminta keduanya meminta maaf.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu pada Sabtu (19/3/2022).
Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022). Keduanya tidak ditahan seusai pemeriksaan.
Polda Metro Jaya saat itu mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi, tapi gagal.
Tanpa merinci pasal, polisi menjerat Haris dan Fatia dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas TV/BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.