JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) akan segera dibuka. Pengadaan ini diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN.
Tenaga honorer kategori II yang diprioritaskan adalah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan nantinya para nakes yang masuk dalam kategori tersebut akan diberikan afirmasi sesuai yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Dibuka 31 Oktober
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Alex dikutip dari situs KemenpanRB, Senin (31/10/2022).
Berikut syarat, nilai ambang batas, dan jumlah soal dalam penerimaan PPPK Nakes 2022 mendatang.
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.
2. Bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Baca Juga: Meski Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Cirebon Ancang-Ancang Siapkan Faskes dan Nakes
Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
Baca Juga: Ini Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Nakes Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup
Sesuai dengan surat dari Kemenpan tersebut jumlah soal nantinya akan berjumlah 145 soal. Berikut rinciannya:
Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni:
Sumber : KemenpanRB
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.