JAKARTA, KOMPAS.TV - Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya Nugraha alias Acay yang dihadirkan sebagai salah satu saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak ada perintah apapun dari Ferdy Sambo saat dirinya menyambangi rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga usai tewasnya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesaksian tersebut dibantah oleh Hendra Kurniawan lantaran dirinya telah pernah menghubungi Ari Cahya melalui telepon milik Kombes Agus Nurpatria.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sah-sah saja dalam persidangan seseorang mengelak atas peran yang dilakukan di dalam dakwaan.
Namun hal ini akan dilihat oleh hakim sebagai kesaksian yang sebenarnya atau sengaja berbelit-belit dengan memberikan alibi.
Baca Juga: Tak Percaya, Jaksa Cecar Jawaban Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha Soal Mengurus CCTV Duren Tiga!
Bambang juga meyakini hakim memiliki cara tersendiri untuk menimbang apakah kesaksian tersebut sama denga alat bukti lain atau sebaliknya.
"Kalau dia tidak menerima perintah terus dia melakukan dalam konteks perkara ini, apakah dia tiba-tiba datang kemudian melakukan perusakan TKP dan pemusnahan barang bukti, kan tidak mungkin," ujar Bambang di program Kompas Malam di Kompas TV, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Bambang menilai bisa saja saksi menilai perintah perusakan CCTV di TKP pembunuhan berencana Brigadir J tidak datang langsung dari Ferdy Sambo, melainkan melalui atasan saksi yakni Brigjen Hendra Kurniawan, atau setingkat di atas saksi.
Namun hal ini tidak menutup peran Ari Cahya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Baca Juga: Beda Kesaksian Acay dan Hendra soal Perintah CCTV di Persidangan, Mana yang Benar?
"Ini tanggung jawab pelaksana tentunya bukan hanya menerima perintah. Jadi mereka yang melakukan sendiri bukan hanya sekadar perintah atasan saja. Apakah ada berita acara pemusnahan CCTV itu, artinya inikan dilimpahkan kepada mereka juga," ujar Bambang.
Adapun Ari Cahya Nugraha alias Acay dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10) lalu.
Ari Cahya menjadi salah satu 35 personel polri yang menjalani sidang etik lantaran tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Acay jugalah yang memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa CCTV di kawasan TKP pembunuhan Brigdir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.