JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada yang menarik dalam persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan terdakwa Kombes Agus Nurpatria.
Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tidak ada perintah apapun dari Ferdy Sambo saat dirinya menyambangi rumah Duren Tiga usai tewasnya Brigadir J.
Namun, kesaksian itu disanggah tegas oleh Brigjen Hendra Kurniawan dengan berbicara kepada Hakim Ahmad Suhel.
“Terkait Pak Sambo ada perintahkan cek CCTV, itu yang bersangkutan (AKBP Ari Cahya) ada,” ucap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Cek dan amankan CCTV yang di kompleks itu, ada (AKBP Ari Cahya Nugraha).”
Baca Juga: Bibi Brigadir J Siap Semprot Ferdy Sambo pada Sidang Pekan Depan: Manusia Biadab, Tidak Punya Hati
Atas keterangan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Ari Cahya Nugraha terlihat menggaruk atas bibirnya, menghela nafas, dan memalingkan pandangannya yang menunjukkan wajah tegang ke arah jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ahmad Suhel kemudian mencecar siapa yang dimaksud Brigjen Hendra Kurniawan dengan kata bersangkutan.
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab maksud dari kata bersangkutan yang diucapkan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha.
Bahkan, dengan gamblang Brigjen Hendra Kurniawan kemudian menggambarkan, bagaimana Ferdy Sambo menyampaikan perintah itu di carpot rumah Dinas Duren Tiga.
Ketika itu, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku sempat menunjuk AKBP Ari Cahya atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks.
Baca Juga: Murka Brigadir J Tewas, Rohani Simanjuntak akan sebut Putri Candrawathi sebagai Pembunuh di Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.