JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin disebut hanya melaksanakan perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo ketika menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurut kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, Arif Rachman hanya sebatas melaksanakan perintah atasannya. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan administrasi yang tercantum dalam Perpol Nomor 7/2022.
Baca Juga: Celetukan Tak Mengenakkan Anggota saat Reza Hutabarat Berdoa di Depan Almarhum Brigadir J
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," kata Junaedi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Junaedi menyebut, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), disebutkan, setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan?! Enggak bisa begitu cara menariknya," ujar Junaedi.
"Nah, ini yang harusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi, maka sanksinya pun administrasi."
Baca Juga: Terungkap! Arif Rachman Masih Simpan Laptop yang Telah Dirusak karena Ragu akan Perintah Sambo
Selain Perpol tersebut, Junaedi menyebut bahwa kliennya juga menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar acuan dalam memenuhi perintah Ferdy Sambo.
"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib: e. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," ujar Junaedi mengutip Perkap.
Ia pun menyebut, eksepsi yang diajukan pihaknya hari ini, tidak saja ditujukan untuk kliennya, melainkan seluruh pejabat pemerintah pelaksana, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.
Menurutnya, yang seharusnya diproses penyidikan ialah aparatur pemerintah penyelenggaranya atau pimpinannya, dan bukan aparatur pemerintah pelaksana.
Baca Juga: Terjebak Skenario Ferdy Sambo, Arif Rachman Sumpah ke Orangtua Tidak Terlibat Obstruction of Justice
"Jadi jangan sampai ada lagi pejabat pemerintah pelaksana yang dikorbankan oleh pejabat pemerintah penyelenggara," ujarnya.
"Karena dalam undang-undang pelayanan publik, pejabat pemerintah pelaksana itu enggak punya hak, dia cuma punya kewajiban. Kewajibannya apa? Tidak boleh menolak perintah," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.