Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Saling Sanggah Perintah Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Hakim Pasti Lihat Peran Masing-Masing

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 05:20 WIB
terdakwa-saling-sanggah-perintah-ferdy-sambo-eks-kabareskrim-hakim-pasti-lihat-peran-masing-masing
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J mulai masuk ke agenda pemanggilan saksi untuk pembuktian. 

Dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tujuh orang saksi untuk menyakinkan hakim adanya tindak pidana dalam surat dakwaan. 

Di sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), terdakwa Hendra Kurniawan keberatan dengan keterangan terdakwa Ari Cahya Nugraha terkait perintah mengamankan CCTV dari Ferdy Sambo. 

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menilai, di tahap ini, hakim akan melihat keterangan yang sesuai dengan alat bukti lain. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah Kesaksian Soal Perintah Amankan CCTV: Saya Tidak Tahu Isi dan Hilangnya CCTV

Tak hanya itu, peran masing-masing terdakwa juga akan dinilai sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi pidana. 

Menurut Ito, dalam konstruksi kasus, setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. Ada yang memberi perintah, ada pula pelaksana. 

Tentunya yang paling berat adalah seorang pimpinan. Pasalnya, jabatan memiliki tanggung jawab berat dan beban moral saat perintah dikeluarkan.

"Kalau dia sebagai anggota Polri yang memiliki pengalaman, tentunya sudah bisa menilai apakah perbuatan ini melanggar hukum atau tidak. Kalau dia lakukan, ya dia harus menerima konsekuensi hukum," ujar Ito di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Tegaskan Tidak Tahu Menahu Perkara CCTV, Begini Respon Hakim

Ito menjelaskan, setiap peran pasti memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Untuk itulah, hakim akan melihat peran dari masing-masing terdakwa. 

Sebab, tidak seluruh anggota mengetahui jika tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari obstruction of justice, karena sudah ditutup oleh skenario Ferdy Sambo.

"Seperti dokter forensik, ini enggak ngerti karena dia menjalankan tugasnya dan tidak tahu ini sudah direkayasa. Lazimnya itu autopsi (jenazah Brigadri J) ini dalam satu malam harus segera diselesaikan dan dibawa ke Jambi," ujar Ito.

Baca Juga: Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri

Lebih lanjut Ito mengakui, ada hierarki jabatan di Polri. Namun, hierarki jabatan ini memiliki aturan. Setiap anggota Polri harus mengikuti etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, kepribadian. 

Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan, setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Pun, menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dan menghalangi dan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.


 

"Di sini hakim akan melihat peran dari setiap terdakwa, apakah dia terjebak dengan skenario Ferdy Sambo, atau ada di tempat kejadian," ujar Ito.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x