JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Kamis (27/10/2022).
Perpres 125/2022 ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan di Indonesia, melalui penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Penguasaan dan pengelolaan CPP ini nantinya akan menjadi tugas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Cegah Inflasi Mentan Ajak Pemda Perpendek Rantai Distribusi Pangan
CPP sendiri merupakan Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun, Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Apabila ketersediaan pangan pokok ini terganggung, dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Dalam Perpres ini, jenis pangan pokok yang menjadi cadangan pangan pemerintah, di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Dari 11 bahan pangan tersebut, beras, jagung, dan kedelai, akan menjadi bahan pangan yang diselenggarakan sebagai cadangan pangan pemerintah tahap pertama.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah pada tahap selanjutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Baca Juga: Krisis Pangan, Indonesia Bakal Kelaparan? - BTALK
Guna mencukupi pemenuhan cadangan dan menjaga stabilitas harga dalam negeri, pengadaan cadangan ini dapat dilakukan dari luar negeri, dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
Cadangan pangan pemerintah dapat digunakan apabila terjadi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, hingga keadaan darurat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.