JAKARTA, KOMPAS.TV - Aditya Cahya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum soal DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang kosong di persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hakim kemudian melakukan konfirmasi soal DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang kosong kepada Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Itu Terdakwa mengenali ini tidak,” tanya Hakim Ahmad Suhel kepada Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria.
“Terdakwa, saudara ditanya, saudara mengenali barang bukti ini atau tidak.”
Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Bongkar Cerita soal 3 DVR Pembunuhan Brigadir J Tanpa Data atau Kosong
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan kepada Hakim Ahmad Suhel mengaku belum pernah melihat DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang kosong dan ditunjukkan oleh saksi Aditya Cahya.
Begitu pun dengan Kombes Agus Nurpatria, menjawab hal yang sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan.
“Tidak pernah lihat,” ucap Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelumnya dalam kesaksiannya, Aditya Cahya mengungkapkan bahwa DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga yang diserahkan Polres Jaksel ke Puslabfor Polri kosong atau tanpa data.
Hal itu diketahui dari laporan Kompol Heri yang merupakan pemeriksa barang bukti di Puslabfor Polri.
Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.