Perusahaan pelopor teh celup di Indonesia, Sariwangi Agricultural Estate Agency resmi menyandang status pailit. Majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homo-logasi Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi.
Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,5 ICBC sendiri sampai dengan 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai 288,9 miliar rupiah kepada Sariwangi.
Kasus ini juga membelit perusahaan teh maskapai perkebunan Indorub Sumber Wadung Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses PKPU terdahulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.