JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan, yang menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara.
Lalu, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.